Our Location
A108 Adam Street
New York, NY 535022
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan yang Cepat, Mudah, dan Transparan
12,000+ data penduduk
Jumlah warga yang telah menerima layanan PATEN
Administrasi kependudukan, perizinan, dan lainnya
Mayoritas layanan selesai sesuai waktu standar
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan PATEN
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) merupakan inovasi layanan publik yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan administrasi secara cepat, mudah, dan transparan di tingkat kecamatan.
Camat abcd
Hubungi Kami
+62811 51 2623
Terpadu, Mudah, dan Transparan
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) memberikan kemudahan layanan publik secara cepat, transparan, dan profesional.
Melayani kebutuhan dasar masyarakat terkait dokumen dan administrasi kependudukan secara langsung di kecamatan.
Mempermudah masyarakat dalam mengurus izin usaha dan dokumen rekomendasi lainnya tanpa harus ke kabupaten.
Semua layanan diberikan secara **gratis**, transparan, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Pengurusan KTP, Kartu Keluarga, surat pindah, dan dokumen kependudukan lainnya secara langsung di kecamatan.
Penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), surat domisili usaha, dan rekomendasi izin lainnya bagi masyarakat.
Pelayanan SKTM, surat ahli waris, keterangan domisili, dan surat-surat lain yang dibutuhkan masyarakat.
Seluruh proses PATEN bebas pungli, terintegrasi secara digital, dan dapat diakses secara terbuka oleh warga.
Pengurusan KTP, KK, surat pindah, dan dokumen kependudukan lainnya langsung di kantor kecamatan.
Penerbitan IUMK secara mudah dan cepat untuk mendukung UMKM di wilayah kecamatan.
Pelayanan SKTM, surat domisili, ahli waris, dan surat lainnya untuk kebutuhan masyarakat.
Semua layanan PATEN diberikan tanpa pungutan liar, secara terbuka dan akuntabel.
Petugas yang melayani dengan cepat, sopan, dan membantu semua golongan masyarakat.
Masyarakat dapat mengakses informasi layanan dan status dokumen melalui web atau aplikasi kecamatan.
Jika Anda memiliki keluhan, saran, atau masukan terkait pelayanan PATEN Kecamatan, silakan sampaikan pengaduan Anda melalui tombol di bawah ini.
Ajukan PengaduanBerikut pendapat warga yang telah menggunakan layanan PATEN Kecamatan
Pelayanan PATEN sangat cepat dan tidak berbelit-belit. Saya mengurus Surat Keterangan Usaha dan selesai hanya dalam satu hari. Terima kasih Kecamatan!
Saya sangat terbantu dengan adanya pelayanan online. Proses pembuatan domisili usaha saya jadi lebih mudah dan transparan.
Selama ini saya sering mengurus surat pengantar SKCK untuk warga. Sekarang lebih efisien karena bisa melalui layanan PATEN. Sangat membantu kami di tingkat RT.
Respon petugas sangat ramah dan cepat. Saya mengurus legalitas organisasi dan dibantu sampai selesai tanpa ribet.
Warga Terlayani
Permohonan Diproses
Jenis Layanan
Petugas Pelayanan
Kami menyediakan berbagai layanan administrasi publik yang cepat, mudah, dan transparan langsung di kantor kecamatan.
Meliputi pengurusan KTP, Kartu Keluarga, surat pindah, dan perubahan data kependudukan lainnya secara langsung di kecamatan.
SelengkapnyaPenerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), surat domisili usaha, serta surat rekomendasi lainnya untuk kegiatan ekonomi masyarakat.
SelengkapnyaPenerbitan SKTM, surat ahli waris, surat domisili, surat keterangan usaha, dan keterangan lain yang diperlukan warga.
SelengkapnyaInformasi layanan, syarat administrasi, waktu penyelesaian, dan alur prosedur tersedia secara terbuka dan akuntabel untuk masyarakat.
SelengkapnyaAjukan permohonan layanan melalui WhatsApp resmi kecamatan atau isi formulir digital dari rumah tanpa harus antre.
Hubungi WhatsAppMasukkan nomor registrasi layanan Anda dan pantau statusnya secara langsung melalui portal kami.
Cek SekarangGunakan layanan digital PATEN Kecamatan sesuai kebutuhan Anda.
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait layanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN).
Anda dapat mengajukan permohonan melalui layanan online atau langsung datang ke loket pelayanan PATEN dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Ya, Anda dapat menggunakan fitur layanan digital pada website PATEN kecamatan untuk mengurus surat pindah domisili tanpa harus datang ke kantor.
Anda memerlukan fotokopi KTP orang tua, KK, surat kelahiran dari rumah sakit/bidan, dan surat nikah orang tua. Semua dokumen dapat diunggah via aplikasi PATEN.
Proses umumnya memakan waktu 1–3 hari kerja tergantung pada jenis layanan dan kelengkapan dokumen yang diserahkan.
Anda bisa melacak status permohonan melalui menu "Cek Status" di sistem layanan digital PATEN menggunakan nomor registrasi yang Anda terima.
Pelayanan PATEN tersedia setiap hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.00 WIB. Layanan online dapat diakses 24 jam.
Contoh Pemberitahuan...
Dipublikasikan : 22 May 2026Pelayanan PATEN ditutup pada 17 Agustus 2025 dalam rangka Hari Kemerdekaan RI....
Dipublikasikan : 15 August 2025Akan dilakukan maintenance sistem pada 10-11 Juli 2025. Beberapa layanan mungkin tidak tersedia sementara....
Dipublikasikan : 30 June 2025Mulai 1 Agustus 2025, layanan PATEN beroperasi pukul 08.00 - 14.00 WIB setiap hari kerja....
Dipublikasikan : 21 April 2025Necessitatibus eius consequatur ex aliquid fuga eum quidem sint consectetur velit
Praesent sapien massa, convallis a pellentesque nec, egestas non nisi. Vestibulum ante ipsum primis.
A108 Adam Street
New York, NY 535022
+1 5589 55488 55
+1 6678 254445 41
info@example.com
contact@example.com
Praesent sapien massa, convallis a pellentesque nec, egestas non nisi. Vestibulum ante ipsum primis.